Penerapan Dan Pelanggaran Hukum Di Indonesia
Pengertian hukum
Hukum
adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang
berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia
guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Dengan
kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam
hidup.
Sebagai
contoh, dalam suatu negara pasti terdapat suatu peraturan-peraturan
yang mengatur tentang hubungan orang atau warga negara dengan negara.
Itu disebut hukum. Contoh lain dalam suatu masyarakat ataupun daerah
terdapat suatu tata-cara dalam bertingkah laku dalam masyarakat atau
daerah tersebut. Itu juga disebut hukum.
Sumber
hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang berisi memaksa,yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan memaksa.
Ø pelanggaran hukum
adalah
pelanggaran terhadap peraturan-peraturan perundang-undangan
Negara,karena hukum oleh Negara dimuatkan dalam peraturan
perundangan.Kasus tidak membawa SIM berarti melanggar peraturan,yaitu
undang-undang no.14 tahun 1992 tentang lalu lintas yang kemudia di
perbaharui oleh DPR yaitu Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu
lintas dan angkutan jalan.
Ø Macam-macam hukum
Hukum dibagi 2 yaitu :
1. Hukum Perdata
adalah
aturan-aturan hukum yang mengatur tingkah laku setiap orang terhadap
orang lain berkaitan dengan hak dan kewajiban yang timbul dalam
pergaulan masyarakat maupun pergaulan keluarga.
2. Hukum Pidana
adalah
hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan pelanggaran dan
kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan
atau siksaan bagi yang bersangkutan.
Kepentingan
umum yang dimaksud adalah badan peraturan perundangan negara seperti
negara, lembaga negara, pejabat negara, pegawai negeri, undang-undang,
peraturan pemerintah,dan sebagainya,kepentingan hukum setiap manusia
misalnya jiwa, tubuh, kemerdekaan,kehormatan, dan harta benda.
Ø Unsur-unsur hukum
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
c. Peraturan itu bersifat memaksa
d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ø Ciri-ciri hukum
a. Adanya perintah dan larangan
b. Perintah dan larangan harus ditaati semua orang
Ø Fungsi hukum
1. menjadi alat ketertiban dan keteraturan masyarakat
2. menjadi sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin
3. menjadi
alat penggerak pembangunan karena mempunyai daya mengikat dan memaksa
sehingga dapat dipakai sebagai alat otoritas untuk mengarahkan
masyarakat menjadi lebih baik,
4. menjadi
alat kritik, bukan hanya untuk mengawasi masyarakat namun juga
mengawasi pemerintah, para penegak hukum, dan aparatur pengawasan itu
sendiri.
Contoh :
1. Pembajakan Lagu/ Film

Studi IDC menyebutkan tingkat pembajakan di Indonesia dialami sebesar 85% dengan potensi kerugian sebesar US$544 juta pada 2008. Jika dibandingkan 2007 naik sebesar 1% dari 84% dengan potensi kerugian sebesar US$411 juta. Dengan hasil 85% tersebut, Indonesia berada di posisi ke-12 dari 110 negara di dunia yang menjadi subjek penelitian. Persentase Indonesia ini sama dengan Vietnam dan Irak.
2. Pelanggaran lalu lintas “yang ringan-ringan”

Tingginya pelanggaran lalu lintas bisa dilihat dari angka pelanggaran yang terus meningkat. Data di Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya tercatat catat 589.127 kasus selama tahun 2008 hingga awal 2009, atau rata-rata sehari sekitar 1.000 lebih terjadi pelanggaran. Dari angka tersebut, sekitar 60% dilakukan pengendara sepeda motor, 30% angkutan umum baik Mikrolet, Bis, Metromini dan lainnya, 10% sisanya mobil pribadi. Angka pelanggaran yang tercatat di kepolisian tersebut jauh lebih rendah dari yang sesungguhnya.
3. Pernikahan di bawah umur

Laporan Pencapaian Millennium Development Goal’s (MDG’s) Indonesia 2007 yang diterbitkan oleh Bappenas menyebutkan, bahwa Penelitian Monitoring Pendidikan oleh Education Network for Justice di enam desa/kelurahan di Kabupaten Serdang Badagai (Sumatera Utara), kota Bogor (Jawa Barat), dan Kabupaten Pasuruhan (Jawa Timur) menemukan 28,10% informan menikah pada usia di bawah 18 tahun. Mayoritas dari mereka adalah perempuan yakni sebanyak 76,03%, dan terkonsentrasi di dua desa penelitian di Jawa Timur (58,31%).
Angka tersebut sesuai dengan data
dari BKKBN yang menunjukkan tingginya pernikahan di bawah usia 16 tahun
di Indonesia, yaitu mencapai 25% dari jumlah pernikahan yang ada.
Bahkan di beberapa daerah persentasenya lebih besar, seperti Jawa Timur
(39,43%), Kalimantan Selatan (35,48%), Jambi (30,63%), Jawa Barat (36%),
dan Jawa Tengah (27,84%).
4. Main hakim sendiri
Sebagai illustrasi kasus dapat kita segarkan kembali ingatan kita pada peristiwa hukum main hakim sendiri, antara lain : Perististiwa Pembunuhan dukun santet di Jawa-Timur, lebih kurang 200 orang dieksekusi mati tanpa proses hukum ; Komplik di Sambas dan Poso di Sulawesi ; Kerusuhan di Maluku ; Kekerasan di NAD ; Pengrusakan beberapa toko, kios dan rumah oleh mereka yang diketahui berpakaian ninja di DIY ; dan yang paling pahit untuk dikenang adalah perkelahian antara sesama anggota DPR RI pada pembukaan sidang tahunan 2001 pada tanggal 01 Nopember 2001 yang langsung disaksikan oleh ratusan juta rakyat Indonesia melalui layar kaca.
Semua fenomena tersebut
menunjukkan bahwa kelompok masyarakat kita cenderung menyiapkan kekuatan
phisik sebagai langkah antisipasi dalam menyelesaikan setiap masalahnya
ketimbang menggunakan jalur hukum yang mereka nilai tidak efektif.
Budaya main hakim sendiri pada perkembangannya akan melahirkan cara-cara
lain seperti teror baik dengan sasaran psikologis maupun phisik, atau
yang lebih halus seperti intimidasi, pembunuhan karakter dan lain
sebagainya.
5. Buang sampah sembarangan
Pemandangan yang namanya sampah itu sudah merupakan kenyataan sehari-hari. Banyak orang membuang sampah sembarangan, dari yang berpendidikan tinggi sampai yang rendah, dari yang kaya sampai yang miskin, dari mereka yang (maaf) menjabat sampai yang tidak menjabat. Sampai-sampai ada orang yang menyatakan bahwa buang sampah sembarangan sudah menjadi tradisi atau budaya.
Yah, memang masalah sampah
bagaikan lingkaran setan yang tidak ada putus-putusnya. Penanganan
sampah gampang-gampang susah. Gampang jika kita semua sadar untuk tidak
membuang sampah sembarangan. Gampang jika fasilitas persampahan untuk
cukup dan terpelihara. Gampang jika semua aturan mengenai persampahan
ditegakkan. Gampang jika semua petugas bekerja penuh semangat. Susah, ya
jika sebagian besar masyarakat suka buang sembarangan. Susah jika
aturan tidak ditegakkan. Susah kalau fasilitas tidak cukup dan tidak
dipelihara. Susah kalau kita saling tuding, saling menyalahkan, saling
berlepas diri.
6. Pemukiman di sembarang tempat

Pengaruh pertambahan penduduk di lingkungan perkotaan terhadap kehidupan masyarakat, dapat bersifat positif bersifat negatif. Yang paling banyak disoroti oleh para perencana kota adalah pengaruh negatif pertambahan penduduk, antara lain terbentuknya pemukiman kumuh, yang sering disebut sebagai slum area. Daerah ini sering dipandang potensial menimbulkan banyak masalah perkotaan, karena dapat merupakan sumber timbulnya berbagai perilaku menyimpang, seperti kejahatan, dan sumber penyakit sosial lainnya. Disamping itu, Mc Gee (1971) memandang bahwa perpindahan penduduk ke kota sering mengakibatkan urban berlebih yang pada akhirnya menimbulkan banyak masalah yang berhubungan dengan pengangguran, ketidakpuasan di bidang sosial dan ekonomi. Contoh : Pemukiman di pinggir kali, di sekitar rel kereta api, dll.
7. Diskriminasi dan SARA

Sampai saat ini para pelaku diskriminasi dan SARA masih terbilang kurang terkena dampak hukum di Indonesia, makanya bisa dilakukan terus-menerus dan berkelanjutan. Tragedi 13-15 Mei 1998 yang terjadi merupakan peristiwa politik yang sadis, kejam dan melanggar Hak Asasi Manusia. Tragedi tersebut tentunya tidak berhenti hanya sebagai problematika rasial, tapi telah menjadi momentum pembenaran bagi lahirnya peristiwa kekerasan-kekerasan berikutnya. Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan II, Ketapang, Kupang, Aceh, Maluku, Papua, Kalimantan Barat, Poso, Makassar, Medan, Mataram, Yogyakarta, Yayasan Doulos, Banyuwangi, dan banyak lagi lainnya, hanya dilihat sebagai peristiwa politik yang layak disesalkan, tapi tidak untuk dituntaskan penyelesaian hukumnya.
8. Pengemis

Tindakan tegas yang dilakukan Dinas Sosial terhadap pemberi sedekah kepada pengemis di jalan sesuai dengan Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sanksi yang tercantum dalam perda cukup berat, kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp 20 juta. Dan untuk si pemberi sedekah akan didenda Rp 300 ribu.Operasi penertiban sosial sudah menjadi agenda Dinas Sosial dalam menekan angka pengemis jalanan yang terus meningkat tiap tahunnya, terutama menjelang puasa dan Lebaran.
9. Kelakuan para pejabat

Contoh : Sebanyak 75 mobil dinas anggota DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2004-2009 belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Padahal, para wakil rakyat itu sudah mengakhiri masa jabatannya pada Selasa (25/8). Para anggota Dewan kecuali empat pimpinan Dewan diberi fasilitas berupa mobil dinas Toyota Altis tahun 2007. Mobil itu dibeli dengan menggunakan APBD DKI dan berfungsi sebagai mobil operasional. Jadi, begitu anggota Dewan berhenti, mereka wajib mengembalikan mobil tersebut. Masih banyak lagi sebenarnya seperti : Tidur saat rapat paripurna, kasus suap dan korupsi, berkelahi sampai video porno, kalau semuanya dibahas satu persatu tidak akan cukup di sini. Setidaknya itulah gambaran negatif kelakuan para pejabat yang tidak perlu ditiru.
Kesimpulan
Penerapan
tentang hukum itu harus dilakukan dari kecil dan dimulai dari
lingkungan sendiri, hal yang paling kecil adalah membuang sampah pada
tempatnya, memakai helm saat mengendarai sepeda motor, dengan hal hal
semacam itu mungkin akan menumbuhkan rasa tanggung jawab untuk tidak
melakukan pelanggaran pelanggaran yang kecil dan dapat membawa dampak
positif kepada dirinya sendiri. di indonesia mungkin kesadaran
masyarakatnya masih dalam pembelajaran, karena masih banyak yang
melakukan kesalahan - kesalahan yang dianggap wajar dan biasa. contohnya
seperti yang saya gambarkan di atas.butuh tenaga ekstra dan waktu penuh
untuk dapat belajar dari penerapan dan pelanggaran di indonesia mungkin
juga peran serta dari pemerintah bisa membawa dampak positif dan
menambah pengetahuan para warganya seperti mengadakan sosialisasi di
desa desa.
sumber : http://dreamindonesia.wordpress.com/



